JAKARTA, Harian Berita Indonesia – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Regulasi yang ditandatangani baru-baru ini menegaskan langkah pemerintah untuk menertibkan lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Berdasarkan beleid tersebut, aturan ini akan mulai berlaku efektif pada November 2025. Pemerintah mewajibkan seluruh pemilik maupun pihak yang menguasai lahan untuk segera memanfaatkan tanah mereka. Apabila dibiarkan kosong atau tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu, lahan tersebut akan diklasifikasikan sebagai tanah telantar.
Sanksi tegas telah disiapkan bagi pelanggar. Melalui mekanisme inventarisasi dan verifikasi, tanah yang terbukti telantar akan diambil alih oleh negara. Hak kepemilikan atas tanah tersebut akan dicoret dari basis data pertanahan, dan selanjutnya aset tersebut dialokasikan sebagai cadangan tanah umum negara atau dikelola oleh Bank Tanah.
Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 4 PP 48/2025, yang menyatakan bahwa penertiban juga menyasar kawasan berizin, termasuk wilayah konsesi dan perizinan usaha. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pertanahan nasional sekaligus mengoptimalkan fungsi lahan untuk kepentingan rakyat dan negara.
